Diduga Ilegal, Galian C di Bojongpicung Ditutup Tim Gabungan

Diduga Ilegal, Galian C di Bojongpicung Ditutup Tim Gabungan

Spread the love

Cianjur | LMP-B17.COM
Diduga tidak mengantongi surat izin, galian C yang beralamat di Kampung Paslon Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Kamis (17/04/25) ditutup sementara oleh tim gabungan provinsi Jawa Barat dan Pemkab Cianjur.

Tim  gabungan tersebut, diantaranya Dinas ESDM Satpol PP DLH Kehutanan Provinsi Jawa Barat didampingi dinas instansi lembaga terkait yang ada Kabupaten Cianjur, pasang police line dan tanam pohon keras di sekitar lingkungan galian C.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono memaparkan, pihaknya mengaku melaksanakan sidak dengan tim dari provinsi Jawa Barat. Perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, juga adanya informasi dari wargasetempat,  bahwa di Desa Jati Kecamatan Bojongpicung ada tambang galian C, yang diduga ilegal, tidak mengantongi surat izin.

Setelah pihaknya melaksanakan audensi dengan beberapa orang perwakilan dari pihak perusahaan tambang galian C, maka pihaknya langsung menutup  galian C untuk sementara, dengan kurun waktu selama 7 hari terhitung mulai sejak dipasangnya police line.

“untuk sementara galian C tersebut kami tutup dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas pengiriman pasir maupun material lainya di lingkungan galian C tersebut”, ucapnya.

Saat ini hanya penutupan sementara, karena tim gabungan akan melaksanakan musyawarah terlebih dahulu di Provinsi dan sekaligus mengecek berbagai dokumen perizinan karena, pihak perusahaan mengaku sudah membuat surat izin namun hingga kini belum terbit. Benar tidaknya, nanti data yang akan menentukan.

“Kami dengan tim gabungan lainnya akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada apakah pihak pemilik perusahaan galin C ituh sudah memasukan dokumen pembuatan izin apa belum dan kami akan melakukan musyawarah di Provinsi,”, ucapnya.

Kabid Satpol PP Kabupaten Cianjur Yanto menambahkan, pihaknya mengaku, banyak masyarakat di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur yang melaporkan mengenai galian C yang diduga ilegal termasuk galian C yang sekarang sedang ditinjau dan dikumpulkan datanya.

Mengenai galian C yang sekarang sedang disidak dari provinsi Jawa Barat dan ditutup, maka pihkanya akan melakukan pemantauan, karena takut adanya aktivitas penggalian pasir maupun material lainnya.

“kami akan ikuti kinerja tim dari provinsi dan setelah ditutup maka kami akan melaksanakan pemantauan” tegasnya.

Dilain pihak salah seorang pekerja (Management Ceker)  galian C Desa Jati yang sedang disidak  Feri menjelaskan, tim gabungan dari Provinsi tidak menutup galian C itu, hanya menghimbau saja, tapi selama 7 hari tidak akan melaksanakan aktivitas di lokasi galian C.

“tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat itu bukan menutup galian C, tapi menghimbau jangan dulu melakukan aktivitas selama 7 hari, karena legalitas nya sedang diurus”, Kilah Feri pada awak media.

Apip samlawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *