Cianjur – JABAR.Lmp-b17.com | Sejumlah Kepala Desa (Kades) di beberapa kecamatan Kabupaten Cianjur merasa resah atas ulah oknum yang mengaku wartawan dari sebuah media yang melayangkan surat undangan atau pemanggilan resmi kepada para Kades. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan profesi jurnalis.
Keresahan ini dilaporkan terjadi pada para Kepala Desa di Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang dan Kecamatan Haurwangi.
Merasa terganggu serta ragu dengan legalitas surat pemanggilan tersebut, para Kades kemudian berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur untuk mengklarifikasi kejadian ini.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mohammad Ikhsan, menegaskan bahwa peran dan fungsi wartawan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan itu kontrol sosial, tugasnya seperti melakukan wawancara, konfirmasi, lalu membuat berita yang seimbang,” kata Ikhsan, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan bahwa jurnalis hanya berwenang melakukan wawancara dan konfirmasi, baik kepada masyarakat, perangkat desa, maupun lembaga pemerintahan.
Bukan sebaliknya, menerbitkan surat pemanggilan atau undangan bernada resmi layaknya aparat penegak hukum.
“Kita ini wartawan, tugasnya wawancara dan menulis berita, bukan memanggil. Itu bukan wewenangnya. Kalau penyidik baru punya kewenangan, karena memang tugasnya,” tegas Ikhsan.
Ikhsan juga mengimbau perangkat desa dan masyarakat agar waspada serta tidak melayani surat pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak yang hanya mengaku wartawan.
PWI Cianjur mendesak agar oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan segera menghentikan praktik yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta menindak tegas jika praktik tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti pemerasan atau intimidasi.
(Agus)
